Jadi Tersangka, Ketua DPRD Bangkalan Dijerat Pasal Penerimaan Suap

Jadi Tersangka, Ketua DPRD Bangkalan Dijerat Pasal Penerimaan Suap

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 18:59 WIB
Jakarta - Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Politikus Gerindra ini dijerat dengan pasal penerimaan suap.

"Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait dengan jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur," ujar Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (2/12/2014).

Fuad dijerat dengan pasal penerimaan suap yakni Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Ancaman maksimal dari pasal-pasal itu adalah 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad diduga menerima uang dari pihak swasta berinisial ABD. Si pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pemberian suap.

"Kami menyita uang Rp 700 juta," ujar Bambang.

(fjp/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads