"Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait dengan jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur," ujar Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (2/12/2014).
Fuad dijerat dengan pasal penerimaan suap yakni Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Ancaman maksimal dari pasal-pasal itu adalah 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyita uang Rp 700 juta," ujar Bambang.
(fjp/kha)