Diduga Korupsi Pengadaan PDT, Direktur Teknologi PT Pos Ditahan Kejagung

Diduga Korupsi Pengadaan PDT, Direktur Teknologi PT Pos Ditahan Kejagung

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 18:56 WIB
Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Teknologi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan dan seorang pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan Portable Data Terminal (PDT).

"Benar, Direktur Teknologi PT Pos berinisialβ€Ž BS dan pegawai PT Pos berinisial M ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Spontana dalam pesan singkat, Selasa (2/12/2014).

β€ŽBudhi ditengarai memainkan proses pengadaan PDT dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan yang tak sesuai kapabilitasnya. Ia juga disebut sebagai penanggungjawab pengadaan dalam rencana awal proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Muhajirin mengetahui dan menerima barang tersebut. Padahal seharusnya Muhajirin tidak menerima barang yang tidak sesuai spesifikasinya dengan berita acara pengadaan.

β€ŽKasus dugaan korupsi PDT yang digunakan untuk pemindaian kiriman pelanggan ini senilai Rp 10,3 miliar. PT Pos Indonesia memesan 1.725 unit PDT dengan menggunakan anggaran tahun 2012-2013.

(vid/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads