Dua agenda yang disahkan dalam rapat paripurna hingga sore ini adalah laporan Baleg tentang penetapan RUU MD3 dalam Prolegnas 2014, dan pendapat fraksi dan pengambilan keputusan RUU MD3 menjadi RUU inisiatif DPR.
"Jadi tanpa kurangi substansi segera disepakati dalam satu kali. Dengan demikian dua agenda sekaligus jadi keputusan," kata wakil ketua DPR Taufik Kurniawan sambil mengetuk palu dalam paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014). Tok!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan Kamis atau Jumat (disahkan paripurna)," ucap Sekjen PAN itu.
Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan, paripurna tadi juga menyepakati bahwa revisi UU MD3 ini tidak dimasukkan dalam Prolegnas saat ini, tapi akan disusulkan kemudian.
"Di luar Prolegnas karena dianggap keadaannya luar biasa. Diatur dalam pasal 23 dianggap demi kekompakan," kata Fahri sambil menambahkan pemerintah juga setuju.
"Persetujuan ini menjadi RUU, presiden akan kirim menteri untuk rapat dengan Baleg, kemudian putuskan rumusan disahkan pada rapat tingkat I (Baleg selanjutnya paripurna)," imbuh politisi PKS itu.
Sebagaimana diketahui, dalam poin 5 kesepakatan KMP dan KIH, revisi UU MD3 menjadi jalan keluar atas kisruh di parlemen yang harus selesai sebelum tanggal 5 Desember.
(bal/rmd)