Tok! Revisi UU MD3 Resmi Dibahas DPR Mulai Besok

Tok! Revisi UU MD3 Resmi Dibahas DPR Mulai Besok

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 17:50 WIB
Jakarta - Revisi Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akhirnya diketok dalam rapat paripurna untuk mulai dibahas dalam Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Hanya tersisa dua hari UU itu dibahas sebelum 'deadline' 5 Desember.

Dua agenda yang disahkan dalam rapat paripurna hingga sore ini adalah laporan Baleg tentang penetapan RUU MD3 dalam Prolegnas 2014, dan pendapat fraksi dan pengambilan keputusan RUU MD3 menjadi RUU inisiatif DPR.

"Jadi tanpa kurangi substansi segera disepakati dalam satu kali. Dengan demikian dua agenda sekaligus jadi keputusan," kata wakil ketua DPR Taufik Kurniawan sambil mengetuk palu dalam paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014). Tok!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai paripurna, Taufik menjelaskan ‎dengan disahkannya dalam Paripurna maka revisi UU MD3 akan mulai dibahas oleh Baleg terkait beberapa pasal yang jadi kesepakatan KIH-KMP. Soal keterlibatan DPD dan 13 usulan pasal yang minta direvisi, DPR sarankan diajukan dalam Prolegnas berikutnya, tidak bersamaan.

"Mudah-mudahan Kamis atau Jumat (disahkan paripurna)," ucap Sekjen PAN itu.

Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan, paripurna tadi juga menyepakati‎ bahwa revisi UU MD3 ini tidak dimasukkan dalam Prolegnas saat ini, tapi akan disusulkan kemudian.

‎"Di luar Prolegnas karena dianggap keadaannya luar biasa. Diatur dalam pasal 23 dianggap demi kekompakan," kata Fahri sambil menambahkan pemerintah juga setuju.

"Persetujuan ini menjadi RUU, presiden akan kirim menteri untuk rapat dengan Baleg, kemudian putuskan rumusan disahkan pada rapat tingkat I (Baleg selanjutnya paripurna)," imbuh politisi PKS itu.

Sebagaimana diketahui, dalam poin 5 kesepakatan KMP dan KIH, revisi UU MD3 menjadi jalan keluar atas kisruh di parlemen yang harus selesai sebelum tanggal 5 Desember.

(bal/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads