"Saat ini secara bertahap pertama berupa teguran dulu. Jadi nanti kita akan beritahu ke pemilik angkutan supaya tidak mempekerjakan kembali sopirnya yang merokok," ujar Kadishub DKI Jakarta, M Akbar di terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/12/2014).
Pada tahap selanjutnya pihaknya akan melarang penjualan rokok di area terminal. Sehingga peraturan ini dianggap efektif untuk mewujudkan area terminal bebas asap rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar merasa optimistis ide ini dapat di wujudkan dalam langkah nyata. Selain ia juga menyiapkan sanksi terhadap kepala terminal yang tidak bisa mewujudkan area bebas asap rokok.
"Kalau kepala terminalnya nggak bisa menertibkan, kepala terminalnya nanti diganti," tutupnya.
(edo/ndr)