Tak Bisa Tertibkan Sopir Merokok dan Pedagang Rokok, Kepala Terminal Bisa Dicopot

Tak Bisa Tertibkan Sopir Merokok dan Pedagang Rokok, Kepala Terminal Bisa Dicopot

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 15:28 WIB
Jakarta - Dishub DKI Jakarta tengah menerapkan area terminal bebas asap rokok. Untuk mewujudkan hal itu regulasi penerapan dalam perda hingga sanksi telah disiapkan.

"Saat ini secara bertahap pertama berupa teguran dulu. Jadi nanti kita akan beritahu ke pemilik angkutan supaya tidak mempekerjakan kembali sopirnya yang merokok," ujar Kadishub DKI Jakarta, M Akbar di terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/12/2014).

Pada tahap selanjutnya pihaknya akan melarang penjualan rokok di area terminal. Sehingga peraturan ini dianggap efektif untuk mewujudkan area terminal bebas asap rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan melarang orang berjualan rokok betapa kita sangat serius melarang orang merokok di angkutan umum," tuturnya.

Akbar merasa optimistis ide ini dapat di wujudkan dalam langkah nyata. Selain ia juga menyiapkan sanksi terhadap kepala terminal yang tidak bisa mewujudkan area bebas asap rokok.

"Kalau kepala terminalnya nggak bisa menertibkan, kepala terminalnya nanti diganti," tutupnya.

(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads