MUI malah menilai alasan gugatan itu tidak masuk akal dan pemohon menggunakan data yang tidak relevan.
"Data pemohon sangat bias dan tidak argumentatif sebab data-data yang menyimpulkan bahwa pembiaran usia 16 tahun anak perempuan menikah bertentangan dengan tujuan konstitusi untuk melindungi hak hidup dan kelangsungan hidup anak," kata anggota komisi hukum perundang-undangan Dewan Pimpinan MUI, Neng Zubaidah, dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2014).
Β
Selain itu menurut MUI, dalil-dalil pemohon sangat lemah serta tidak didukung dengan data yang logis dan kuat. Pemohon tidak bisa membedakan risiko wanita kawin pada umur 16 tahun dengan umur 18 tahun terhadap kematian yang mengancam hidupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga dinyatakan Muhammadiyah. Menurutnya, Alquran secara konkret tidak menentukan batas usia bagi pihak yang akan melangsukngakn pernikahan. Batasan hanya diberikan berdasarkan kualitas yang harus dinikahi oleh mereka sebagaimana dalam surat Annisa ayat 6.
"Kami memohon majelis hakim MK menolak perkara a quo," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Syaiful Bachri, dalam persidangan itu.
(asp/nrl)