"Harus diusut legal standingnya. Menteri harus mengkaji ulang. Tidak ada efek jera kalau bisa begitu," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Selasa (2/12/2014).
Menurut Jamil, walau para napi dikenakan biaya Rp 30 juta tetap saja tidak etis. Penjara harus bisa membuat para koruptor jera, bukannya diberi fasilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harus dihentikan sebelum publik marah besar. Fungsi pemidanaan harus dikembalikan untuk membuat efek jera bagi pelaku dan membuat efek jera kepada orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," tambahnya.
Jamil menjelaskan, narapidana bisa sekolah S2 jelas membuat fungsi pemidanaan keluar dari fungsi utama.
"Hentikan sebelum ada gerakan yang lebih masif untuk menghentikannya," tutupnya.
(ndr/mad)