Dituding Merekayasa Dakwaan Kasus Pelecehan di JIS, Jaksa: Terserah Mereka

Dituding Merekayasa Dakwaan Kasus Pelecehan di JIS, Jaksa: Terserah Mereka

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 14:18 WIB
Jakarta - Kuasa hukum guru JIS, Neil Bentleman dan Ferdinan Tjiong, menuding dakwaan jaksa dalam kasus kekerasan pada anak di sekolah JIS, adalah rekayasa. Jaksa cuek saja dengan tudingan tersebut.

"Ya sudah terserah mereka," ujar Ketua Tim JPU, Ade Rohima, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (2/12/2014).

Rohima tidak mau berkomentar panjang terkait komentar kuasa hukum terdakwa. Dia menjelaskan, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan KUHAP. Dia juga menyeragkan keputusan pada hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya lihat nanti saja kalau memang dia bilang begitu," ucapnya.

Dia juga sedikit berkomentar mengenai sidang dakwaan tadi. Dia hanya mengatakan dakwaan untuk Neil dan Ferdinan adalah pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak.

(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads