"Tadi penyerahan tahap duanya dilakukan secara simbolis, jaksa datang ke tahanan Polda Metro Jaya dan mereka dititipkan kembali di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Rikwanto mengatakan, para tahanan ditahan di Polda Metro Jaya sampai ada keputusan vonis dalam persidangan nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang empat orang tetap berkasnya dikirimkan ke Kejaksaan, nanti selanjutnya tergantung kejaksaan," ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.
(mei/rmd)