Penahanan 17 Anggota FPI Pendemo Ricuh Dititipkan di Polda Metro Jaya

Penahanan 17 Anggota FPI Pendemo Ricuh Dititipkan di Polda Metro Jaya

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 13:50 WIB
Jakarta - 17 Anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap dalam kasus demo ricuh di gedung DPRD DKI beberapa pekan lalu, hari ini telah dilimpahkan tahap dua ke Kejati DKI. Setelah pelimpahan tahap dua, 17 tahanan tersebut dititipkan penahanannya di Polda Metro Jaya.

"Tadi penyerahan tahap duanya dilakukan secara simbolis, jaksa datang ke tahanan Polda Metro Jaya dan mereka dititipkan kembali di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Rikwanto mengatakan, para tahanan ditahan di Polda Metro Jaya sampai ada keputusan vonis dalam persidangan nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, polisi menetapkan 21 orang tersangka. Yang mana, 17 orang ditahan polisi sampai saat ini, sementara 4 orang dilepaskan karena masih di bawah umur.

"Yang empat orang tetap berkasnya dikirimkan ke Kejaksaan, nanti selanjutnya tergantung kejaksaan," ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads