Kasus Dugaan Pencabulan, Polisi: PB XIII Pasti Segera Diperiksa

Kasus Dugaan Pencabulan, Polisi: PB XIII Pasti Segera Diperiksa

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 13:19 WIB
Sukoharjo - Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang kini telah melahirkan seorang bayi. Polisi akan segera memeriksa sang raja sebagai terlapor dan tidak menutup kemungkinan segera dilakukan tes DNA untuk memastikan ayah si bayi.

"Sebagai warga negara, orangtua AT memang berhak membuat laporan itu karena merasa dirugikan. Kami telah menerima laporan itu dan kali ini yang dilaporkan adalah PB XIII sebagai yang diduga sebagai pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delanta Kembaren, Selasa (2/12/2014).

Polisi, kata Fran, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan adanya laporan baru tersebut. Jika selama ini PB XIII pernah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dengan tersangka WT, dalam pemanggilan berikutnya PB XIII akan dipanggil sebagai terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan itu nantinya akan dicari informasi terkait keterangan korban. Dalam perkembangan selanjutnya, tidak tertutup kemudian jika dilakukan tes DNA terhadap PB XIII selaku terlapor untuk memastikan apakah benar dia adalah ayah dari bayi yang dilahirkan oleh AT.

Kuasa hukum keluarga korban, Iwan Pangka, menegaskan kliennya melaporkan PB XIII untuk memudahkan proses pemanggilan serta memintakan kepastian medis berupa tes DNA. Jika seseorang telah dilaporkan diduga melakukan hubungan badan dan telah lahir anak dari hubungan itu maka harus dibuktikan apakah anak itu hasil dari hubungan tersebut atau bukan.

Dalam kesempatan tersebut, Iwan juga menegaskan pihak keluarga telah mencabut sebuah surat kuasa terhadap seorang bernama Ibu Kumoro Gantyawati, yang selama ini mengaku sebagai kerabat dekat korban dan telah memelihara korban sejak kecil. Bahkan saat ini korban dan anaknya berada di rumah Ibu Kumoro dan sulit ditemui, apalagi diajak pulang ke rumah orang tuanya.

"Klien kami telah merasa dikelabui seseorang bernama Ibu Kumoro Ganytawati itu. Dia bukan kerabat sama sekali, apalagi telah memelihara AT sejak keci. Itu bohong. Klien kami menduga AT dan anaknya hanya akan dijadikan alat kepentingan. Karena itu kami akan segera menjemput AT dan anaknya agar bisa segera berkumpul dengan keluarganya," papar Iwan.

"Klien kami hanya berharap keadilan, bukan kepentingan lain. Kami melihat ada indikasi eksploitasi terhadap AT dan anaknya dalam kasus ini. Kami telah meminta kepada polisi dan Pemerintah melindungi hak AT dan anaknya agar terbebas dari tekanan apapun. Kami juga akan meminta semua dokumen terkait AT dan anaknya yang kini dikuasai Ibu Kumoro agar segera dikembalikan," lanjutnya.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads