Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, jalan LLRE Martadinata, Selasa (2/12/2014), disebutkan bahwa Ade Swara memaksa CEO PT Tatar Kertabumi untuk memberikan uang sebesar USD 424.349. Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan keduanya melakukan pencucian uang sebesar Rp 27 miliar.
"Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan serta membiayai kegiatan," ujar tim Jaksa Penuntut KPK yang diketuai Yudi Kristiana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini bertentangan dengan pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," terang Jaksa.
Dalam lembar dakwaan yang dibacakan Jaksa, disebutkan dua sejoli ini telah melakukan tindakan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi selama rentang waktu Desember 2014 hingga Juli 2014.
"Yaitu membelanjakan atau membayarkan uang sebesar Rp 27.365.150.000 untuk pembelian tanah-tanah dan bangunan yang merupakan sebagian hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamatkan asal usul harta kekayaan," jelas Jaksa.
Keduanya diancam hukuman Pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dalam Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(avi/ern)











































