Dishub DKI Gandeng YLKI Sosialisasi Larangan Merokok di Terminal Pulogadung

Dishub DKI Gandeng YLKI Sosialisasi Larangan Merokok di Terminal Pulogadung

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 13:05 WIB
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggelar sosialiasi larangan merokok di terminal Pulogadung. Sosialisasi tersebut cukup menyita perhatian para sopir angkot dan calon penumpang di terminal tersebut.

Acara sosialiasi ini dihadiri oleh puluhan sopir angkot, pengurus YLKI Tulus Abadi, dan Kepala UPT Terminal Dishub DKI Jakarta Anton Parura. Tak sedikit sopir angkutan umum yang tengah menunggu penumpang tertarik mengikuti sosialisasi tersebut.

"Seiring adanya Perda nomor 2 pasal 13 ayat 1 tentang larangan merokok di tempat umum dan angkutan umum dinyatakan terminal sebagai kawasan dilarang merokok. Oleh karena itu perlu adanya kawasan dilarang merokok," ujar Kadishub DKI Jakarta, M Akbar dalam acara sosialiasi di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perda tersebut juga didukung oleh Pergub No 88 tentang kawasan larangan merokok. Larangan tersebut juga berlaku dan mengikat terhadap sopir dan kondektur angkutan umum.

"Mereka wajib meningkatkan kesehatan udara atau harus bersih bebas dari asap rokok. Tak hanya itu jika saja tidak melanggar HAM saya juga menginginkan tidak ada penjual rokok di kawasan terminal," ujarnya.

Sementara dalam sosialisasi kawasan larangan merokok, Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan tingginya angka penderita penyakit akibat rokok lebih tinggi dibandingkan kecelakaan lalu lintas.

"Pada nyatanya angka kecelakaan lalu lalu lintas lebih rendah dibanding orang-orang penderita penyakit rokok. Indonesia sendiri merupakan negara ketiga pengkomsumsi rokok setelah Cina dan India," ungkap Tulus.

Tulus sendiri mengatakan pihaknya telah melakukan sosialiasi mulai dari Aceh hingga Papua. Setidaknya sudah ada ratusan kawasan lapangan merokok. "Setidaknya sudah ada 135 perda yang menjadi regulasi kawasan larangan merokok di kawasan terminal, hotel, angkutan umum," tutupnya.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads