Rapat Bamus DPR Sikapi Permintaan DPD Revisi 13 Poin di UU MD3

Rapat Bamus DPR Sikapi Permintaan DPD Revisi 13 Poin di UU MD3

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 12:29 WIB
Jakarta - Permintaan DPD agar Badan Legislasi (Baleg) DPR ikut merevisi materi dalam 13 pasal di Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi bahan pertimbangan DPR. Siang ini DPR gelar rapat konsultasi pengganti Bamus untuk menentukan sikap atas permintaan tersebut.

"13 usulan DPD itu nanti teman-teman Baleg akan laporkan di rapat ini apakah diikutsertakan atau nanti (menunggu) Prolegnas baru, tunggu hasil rapat Bamus," kata wakil ketua DPR Taufik Kurniawan sebelum rapat Bamus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

‎Jika ikut disertakan dalam pembahasan revisi UU MD3 maka perlu waktu yang lebih lama karena ada 5 pasal kesepakatan KIH-KMP ditambah 13 pasal usul DPD. Sementara batas waktu revisi yang disepakati, harus selesai sebelum tanggal 5 Desember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menerangkan, usulan itu akan dipertimbangkan karena DPD bisa terlibat dalam pembahasan revisi UU MD3 di Baleg, tapi apakah bisa mengusulkan dalam waktu yang mepet itu.

"Semua harus kompak, harus sesuai MoU. Itu sudah selesai, jangan mundur lagi tinggal on progress. Semua pihak sudah sepakat pemerintah, DPD dan teman-teman Baleg sudah bekerja keras," kata politisi yang juga Sekjen Partai Amanat Nasional itu.

Apabila usulan DPD itu disetujui oleh Bamus, maka siang ini pukul 13.00 WIB akan dibawa ke rapat paripurna.

Rapat konsultasi pengganti Bamus itu dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, dipimpin oleh Taufik Kurniawan. ‎Hingga pukul 12.05 WIB rapat masih berlangsung.

Sementara agenda paripurna siang ini terkait revisi UU MD3, mengulang agenda yang ditunda pada paripurna sebelumnya. Yaitu memasukkan revisi ini dalam Prolegna‎s dan mensahkannya menjadi inisiatif DPR sehingga bisa langsung dibahas Baleg.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads