Yuk, Lihat Hasil Kerja Anggota DPR Setelah Dua Bulan Dilantik!

Yuk, Lihat Hasil Kerja Anggota DPR Setelah Dua Bulan Dilantik!

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 12:16 WIB
Jakarta -

Pada Rabu, 1 Oktober 2014 lalu sebanyak 555 anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dilantik dan diambil sumpahnya di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Senin (1/12/2014) kemarin dua bulan sudah mereka yang dipilih langsung oleh rakyat itu
bekerja di Senayan. Apa hasil kerja anggota Dewan setelah dua bulan dilantik?

Mulai hari ini, Selasa (2/12/2014) memasuki bulan ketiga anggota DPR bekerja. Pekan depan mereka akan memasuki waktu reses, dan berakhir sudah masa sidang pertama anggota DPR periode 2014-2019 itu. Mari kita lihat hasil kerja anggota DPR sejak dilantik.

Di pasal 4 ayat 1 tata tertib DPR disebutkan bahwa anggota Dewan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat," bunyi ayat 2 pasal 4 tata tertib DPR seperti dikutip detikcom, Selasa (2/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga memasuki bulan ketiga bekerja, tercatat belum ada satu pun produk Undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. Pembahasan revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pun hingga kini masih belum tuntas.

Padahal revisi UU MD3 menjadi salah satu prasyarat damai antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan rapat maraton untuk mengebut pembahasan revisi UU MD3.

Pukul 10.00 WIB DPR menggelar rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah. Selesai Bamus, DPR langsung menggelar rapat paripurna untuk memasukkan revisi UU MD3 ke dalam program legislasi nasional 2014.

"Jadi paripurna nanti siang ya. Direncanakan kami ingin melaksanakan paripurna revisi UU MD3 masuk jadi prolegnas. Rencana UU menjadi usulan DPR. Jam 10 rapat konsultasi pengganti Bamus," kata Agus di Komplek Parlemen hari ini.

Politisi Partai Demokrat itu menyadari jika tidak segera dikebut, maka pembahasan revisi UU MD3 bakal molor. Padahal, revisi ini menjadi salah satu prasyarat islah antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR.

Hal mandesak lain yang mestinya juga harus diselesaikan oleh DPR adalah pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Empat hari sebelum lengser tepatnya Kamis (16/10/2014) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan dua nama calon pimpinan KPK ke DPR.

Dua nama tersebut yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata adalah hasil seleksi panjang melalui empat tahap penyaringan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.

DPR akan memilih salah satu untuk mengisi posisi wakil ketua KPK yang akan ditinggalkan Busyro mulai 10 Desember 2014 pekan depan. Sayang hingga menjelang memasuki masa reses Jumat pekan ini, DPR belum juga memilih satu nama calon pimpinan KPK.

Masih ada empat hari lagi sebelum anggota DPR akan reses selama satu bulan hingga 5 Januari 2015. Akankah revisi UU MD3 dan satu nama calon pimpinan KPK menjadi hasil kerja pertama anggota DPR?

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads