AKP Dudung, Penyidik Polda Jawa Barat Penerima Suap Judi Online Segera Disidang

AKP Dudung, Penyidik Polda Jawa Barat Penerima Suap Judi Online Segera Disidang

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 09:32 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan berkas berikut tersangka kasus suap penanganan kasus judi online dengan tersangka AKP Dudung, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian, kasus tersebut siap maju ke persidangan.

"Penyerahannya dilakukan Selasa pagi ini," Kasubag Operasional Dit Tipidkor Bareskrim AKBP Arief Adiharsa, dalam keterangan melalui pesan singkat, Selasa (2/12/2014).

Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke pihak ke Kejaksaan Negeri Bandung melalui Kejaksaan Tinggi Jabar. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka terkait suap pembukaan blokir rekening dalam kasus judi online. Tersangka baru adalah seorang bintara di Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangkanya AI. Dia penerima. Ini (anggota) Polri pangkatnya brigadir," kata Plh Tipidkor Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2014).

AKP Dudung merupakan penyidik di Subdirektorat III Dit Reskrimum Polda Jabar. Kejahatan yang dilakukan DS adalah menerima duit pelicin terkait pembukaan rekening yang diblokir karena kaus judi online. Jumlah yang digelontorkan bertahap itu sebanyak Rp 370 juta.

Selain AKP Dudung, Tipidkor juga mencokok Brigadir AI. Dia diduga menikmati rupiah dari suap yang diberikan tersangka A. Uang yang diterima Brigadir AI adalah sebesar Rp 120 juta.

Uang itu merupakan pelicin agar blokir dibukakan dengan berbagai cara oleh pihak bank. Jumlah rekening yang minta dibukakan adalah 5 rekening koran. AKP Dudung nekat menandatangani pembukaan blokir, sementara Brigadir AI mengirimkan surat tersebut ke bank.

Seperti diketahui, aturan pembukaan blokir yang patut diduga terkait tindak pidana pencucian uang dapat dibuka hanya berdasarkan restu Kapolda atau Direktur Reserse. Adapun pihak bank yang menerima permohonan tersebut wajib mengkonfirmasi perihal tersebut ke pejabat yang menandatangani surat permohonan.

Baik AKP Dudung dan Brigadir AI dijerat pasaln 12 (a) dan atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Kasus terpisah dan serupa juga menjerat bos kedua polisi ini, AKBP MB, yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat III Reskrimum Polda Jabar. MB diduga menerima total suap Rp 7 miliar yang juga untuk memuljskan pembukaan blokir rekening penampungan judi online.

(ahy/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads