Puluhan Dipenjara Terkait Banjir Saudi

Puluhan Dipenjara Terkait Banjir Saudi

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 09:45 WIB
Jakarta -

Pengadilan Saudi menjatuhkan vonis penjara terhadap 45 orang, termasuk pejabat pemerintah, terkait banjir di Jeddah lima tahun lalu di Jeddah, yang menelan korban jiwa, demikian dilaporkan.

Banjir tahun 2009 itu menewaskan 123 orang, mengakibatkan ribuan orang jadi tunawisma dan memicu kemarahan publik karena tak pernah terjadi sebelumnya di kota terbesar kedua Arab Saudi itu.

Dilaporkan kantor berita AFP. Raja Abdullah mengupayakan langkah hukum terhadap pejabat dan kontraktor untuk dugaan korupsi, salah urus di bidang real estate, dan perencanaan lahan keliru yang memperparah banjir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab News melaporkan, pengadilan memvonis 45 orang itu dengan hukuman penjara yang berbeda-beda, namun media itu tak menyebutkan persisnya.

Mereka juga diharuskan membayar denda, yang secara keseluruhan mencapai lebih dari 14 juta riyal (sekitar Rp40 miliar).

Gerakan Facebook

Arab News tak menyebutkan nama, namun menekankan, di antara para terpidana adalah "pejabat tinggi, akademisi, insinyur, pengusaha dan pekerja asing ".

Dakwaan yang dikenakan antara lain penyuapan, pemalsuan, penyalahgunaan dana publik, terlibat dalam bisnis ilegal dan pencucian uang, kata Arab News.

Ketidakmampuan infrastruktur Jeddah untuk menyalurkan genangan banjir dan pembangunan yang tidak terkendali di dalam dan sekitar kota Laut Merah itu saat kejadiannya dianggap sebagai penyebab tingginya angka korban.

Saat itu hujan badai besar menyebabkan banjir bandang yang melumpuhkan Jeddah, yang infrastrukturnya terbatas.


Lebih dari 11.000 orang bergabung dalam sebuah halaman Facebook untuk memprotes banjir, menuding bahwa pemerintah kota dan kontraktor adalah bersalah.

Pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur sejak tahun 2009 itu.

Namun banjir terjadi lagi dua tahun kemudian, menewaskan sekitar 10 orang.

(gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads