"Kan gini, kita akan sampaikan hasil pertemuan kita kepada pimpinan DPR lewat rapat Bamus atau konsultasi atau langsung paripurna, tapi prinsipnya yang tadi disuarakan DPD belum diputuskan karena akan dibicarakan dulu," kata wakil ketua Baleg Saan Mustopa saat dihubungi, Senin (1/12/2014).
Saan mengatakan, Baleg sejak ada kesepakatan antara KIH dan KMP sudah mulai bekerja membahas revisi UU MD3 sebagai jalan keluar atas kisruh di DPR, maka sebetulnya diharapkan 5 pasal dalam 'deal' itu dulu yang diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya Saan memprediksi pembahasan revisi UU MD3 akan molor dari 'deadline' yang ada di kesepakatan KIH-KMP yaitu selesai sebelum tanggal 5 Desember alias masa sidang DPR pertama ini.
"Ya targetnya minimal apa yang jadi kerja Baleg harmonisasi dari pengusul yang sudah dibawa ke paripurna, minimal diketok dan jadi draf resmi dalam pembahasan," ujarnya.
"Mungkin Rabu atau Kamis paripurnanya, menunggu rapat dengan pimpinan DPR," imbuh politisi asal Jabar itu.
Sebelumnya, dalam rapat tertutup DPD dengan Baleg DPR siang tadi, DPD meminta Baleg ikut merevisi 13 poin atau pasal dalam UU MD3 yang terkait DPD. Pasal-pasal itu secara umum memperkuat posisi DPD dalam fungsi legislasi.
Sementara pasal yang akan diubah sebagaimana menjadi kesepakatan KIH-KMP ada 5 pasal. Dalam kesepakatan itu, perubahan UU MD3 harus selesai sebelum masa sidang berakhir tanggal 5 Desember.
(bal/vid)