Baleg: Permintaan DPD Ubah 13 Poin UU MD3 Jadi PR Baru DPR

Baleg: Permintaan DPD Ubah 13 Poin UU MD3 Jadi PR Baru DPR

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 19:41 WIB
Jakarta - Dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD meminta 13 poin ‎atau pasal dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ikut diubah. Permintaan yang dinilai bakal membuat pembahasan revisi UU MD3 molor itu belum bisa diputuskan oleh Baleg.

"Kan gini, kita akan sampaikan hasil pertemuan kita kepada pimpinan DPR lewat rapat Bamus atau konsultasi atau langsung paripurna, tapi prinsipnya yang tadi disuarakan DPD belum diputuskan karena akan dibicarakan dulu," kata wakil ketua Baleg Saan Mustopa saat dihubungi, Senin (1/12/2014).

‎Saan mengatakan, Baleg sejak ada kesepakatan antara KIH dan KMP sudah mulai bekerja membahas revisi UU MD3 sebagai jalan keluar atas kisruh di DPR, maka sebetulnya diharapkan 5 pasal dalam 'deal' itu dulu yang diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba ada usulan ini, kan menjadi PR baru. Tapi prinsipnya Baleg tidak mau berkesimpulan. Sikap-sikap fraksi sebenarnya kalau DPD mau bahas bareng-bareng tidak ada masalah sesuai kesepakatan, tapi kalau usulkan pasal maka fraksi akan konsultasi dengan pimpinan mereka," papar politisi Demokrat itu.

Karenanya Saan memprediksi pembahasan revisi UU MD3 akan molor dari 'deadline' yang ada di kesepakatan KIH-KMP yaitu selesai sebelum tanggal 5 Desember alias masa sidang DPR pertama ini.

"Ya targetnya minimal apa yang jadi kerja Baleg harmonisasi dari pengusul yang sudah dibawa ke paripurna, minimal diketok dan jadi draf resmi dalam pembahasan," ujarnya.

"Mungkin Rabu atau Kamis paripurnanya, menunggu rapat dengan pimpinan DPR," imbuh politisi asal Jabar itu.

‎Sebelumnya, dalam rapat tertutup DPD dengan Baleg DPR siang tadi, DPD meminta Baleg ikut merevisi 13 poin atau pasal dalam UU MD3 yang terkait DPD. Pasal-pasal itu secara umum memperkuat posisi DPD dalam fungsi legislasi.

Sementara pasal yang akan diubah sebagaimana menjadi kesepakatan KIH-KMP ada 5 pasal. Dalam kesepakatan itu, perubahan UU MD3 harus selesai sebelum masa sidang berakhir tanggal 5 Desember.

(bal/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads