Eks Bos Nindya Karya Dituntut 10 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp 23 M

Sidang Korupsi Dermaga

Eks Bos Nindya Karya Dituntut 10 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp 23 M

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 16:54 WIB
Jakarta - Bekas Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dituntut hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Heru dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Heru Sulaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Riyono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/12/2014).

Heru juga dituntut hukuman pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 23,127 miliar dikurangi nilai harta Heru yang telah disita dan dirampas. Jaksa menyebut apabila Heru tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun," sambung jaksa Riyono.

Jaksa memaparkan Heru sekitar tahun 2004 mendapat informasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Banda Aceh yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Untuk mengerjakan proyek ini, Nindya Karya melakukan kerjasama operasional (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati.

Terkait kerjasama operasional tersebut dibentuk board of management (BOM), dimana Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO. Menurut jaksa, proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari tahun 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Proses penunjukkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2004 dilaksananakan hanya formalitas seolah-olah dilakukan secara pelelangan umum padahal para peserta lelang lainnya hanyalah sebagai pendamping yang disediakan Nindya Sejati JO," papar jaksa.

Meskipun Heru tidak secara langsung mengatur proses pelelangan, namun pelelangan lanjut jaksa diatur oleh pejabat pembuat komitmen dan pihak Nindya Sejati JO. Proses pelelangan yang menyimpang ini terus berlanjut pada proyek tahun 2006-2011.

"Yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung dengan alasan proyek tersebut satu kesatuan konstruksi sehingga dapat dilakukan penunjukkan langsung. Alasan penunjukkan langsung tersebut tidak memenuhi kriteria penunukkan langsung yang diatur dalam Keppres Nomror 80/2003 dan Perpres Nomor 54/2010," imbuh jaksa.

Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan (mark up) harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO.

"Terdakwa selaku kuasa Nindya Sejati JO yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang telah mengalihkan atau mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik untuk tahun 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan," tegas jaksa.

Dalam proyek ini, Heru menurut jaksa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 23,127 miliar. "Jumlah uang yang diterima Nindya Sejati JO tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan Dermaga Sabang melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pihak lainnya," sebut jaksa.

Heru dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Heru juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf b, d UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads