"Saat ini kita sedang menyusun, tatib soal aktivitas ini, bagaimana memulai dan menutup sekolah, termasuk soal doa yang memang menimbulkan masalah. Ini sedang direview dengan biro hukum," ujar Anies dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Kemendikbud, Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Anies mengatakan hal itu menjawab pertanyaan tentang adanya keluhan sejumlah orangtua murid terhadap tata cara dominan agama tertentu dalam proses belajar mengajar. Hal itu membuat siswa penganut agama lain menjadi tidak nyaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anies, sekolah negeri bukanlah tempat untuk mempromosikan keyakinan agama tertentu. Sesuai dengan asas pemerintah menjamin kemerdekaan beragama di Indonesia, sekolah seharusnya memberikan kesetaraan bagi penganut agama lainnya.
"Sekolah negeri menjadi sekolah yang mempromosikan sikap berketuhanan yang Maha Esa, bukan satu agama," tutup Anies.
(rni/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini