Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengebut pembahasan revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Maklum hasil revisi itu tengah ditunggu-tunggu karena menjadi prasyarat damai antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR.
Sesuai kesepakatan KIH dan KMP, 'deadline' pembahasan revisi UU MD3 harus selesai sebelum Jumat (5/12/2014) mendatang. Namun di tengah pembahasan, hari ini, Senin (1/12/2014) Dewan Perwakilan Daerah juga mengusulkan 13 poin revisi di UU MD3.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menjamin 13 poin usul revisi UU MD3 tak akan mengganggu kerja Baleg. Dia pun optimistis revisi UU MD3 bisa selesai sebelum 5 Desember 2014 sesuai kesepakatan KIH dan KMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farouk menjelaskan, jika besok sudah diketok dalam paripurna DPR agar revisi UU MD3 dibahas, maka Rabu DPR sudah terima surat persetujuan dari pemerintah untuk membahas bersama-sama termasuk dengan DPD.
"Jadi kami bisa gunakan hari Rabu dan Kamis. Ada 5 pasal dari DPR dan 13 pasal dari kami, nanti kami seleksi lagi dari pasal-pasal itu," paparnya.
Menurut Farouk, meski materi yang dibahas bertambah dengan masuknya 13 usul DPD, sebetulnya bisa tetap cepat karena DPD sudah pernah usulkan dalam Pansus saat revisi UU MD3 dibahas akhir periode lalu. Kedua, karena 13 poin usul DPD itu hanya melanjutkan putusan MK.
"Substansinya sebetulnya sudah terlaksana, sampai pembahasan RUU Desa, RUU Pemda, semua sudah terutama DPD dengan komite," ujarnya.
Lalu bagaimana jika ternyata molor dari tanggal 5 Desember alias lewat masa sidang ini?
"Kalau sudah reses persoalannya menjadi lain, mungkin paket UU MD3 diubah, atau jadi UU sendiri," jawab Farouk.
(bal/erd)