Meneriaki Hakim Saat Sidang, Pemimpin Ikhwanul Muslimin Dibui 3 Tahun

Meneriaki Hakim Saat Sidang, Pemimpin Ikhwanul Muslimin Dibui 3 Tahun

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 16:00 WIB
Ilustrasi
Kairo - Pemimpin Ikhwanul Muslimin di Mesir bersama 25 anggotanya divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Mereka dinyatakan bersalah menghina pengadilan karena berteriak-teriak saat persidangan kasus mereka berlangsung.

Hakim Shaaban al-Shamy memutuskan untuk menghukum para terdakwa karena beberapa dari mereka berteriak 'tidak sah, tidak sah' untuk menanggapi pernyataannya saat sidang berlangsung, sehingga mengganggu jalannya persidangan. Demikian seperti dilansir Reuters, Senin (1/12/2014).

Mereka yang dijatuhi vonis penjara pada Minggu (30/11) antara lain Wakil Jenderal Ikhwanul Muslimin, Rashad al-Bayoumi, kemudian mantan ketua parlemen Mesir, Saad al-Katatni dan mantan anggota parlemen, Mohamed Beltagy, Sobhi Saleh serta Essam Erian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Shamy juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing 10 ribu Pounds Mesir (Rp 17 juta) kepada 26 orang tersebut. Sedangkan mantan presiden Mohamed Morsi yang juga disidangkan atas kasus yang sama, tidak ikut dihukum karena tidak ikut meneriaki hakim.

Sementara itu, pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie bersama dengan ratusan orang lainnya, termasuk anggota Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi vonis mati dan hukuman penjara berat dalam persidangan massal.

Vonis yang dijatuhkan hakim Shamy ini muncul di sela-sela proses persidangan kasus penyerbuan penjara dalam revolusi penggulingan Hosni Mubarak pada tahun 2011 lalu. Salein Badie, ada lebih dari 100 anggota Ikhwanul Muslimin yang diadili terkait kasus ini.

Vonis keras bagi keributan di dalam persidangan ini dijatuhkan sesaat setelah pengadilan Mesir lainnya mengugurkan dakwaan pembunuhan demonstran dan korupsi terhadap mantan presiden Mubarak, pada Sabtu (29/11). Putusan pengadilan tersebut memicu kecaman dan protes keras dari rakyat Mesir sendiri.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads