βDalam draf usul perubahan dimaksud yang diperoleh dari DPD RI, Senin (1/12/2014), secara umum adalah keinginan memperkuat peran DPD dalam UU MD3. Berikut 13 poin dimaksud:
1. Pasal 71, huruf c:
"DPR berwenang membahas rancangan UU yang diajukanβ oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikut sertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pasal 72, huruβf h:
Usuβl; Ditambah dua poin, yaitu: DPR bertugas (h.1) membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPD atas pelaksanaan UU. (h.2.) membahas dan menindaklanjuti pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK.
3. Pasal 164, ayat 5:
βRancangan UU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden.
Usul: βRancangan UU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden dan kepada pimpinan DPD untuk RUU sebagaimana dimaksud pasal 71 huruf c.
4. Pasal 165, ayat 2:
"Rancangan UU yang berasal dari DPR berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daβerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah diajukan kepada DPR dan pimpinan DPR menyampaikan kepada pimpinan DPD.
Usul: "....diajukan kepada DPR dan DPD".β Penambahan pasal (2a): ".....disampaikan juga kepada DPD".
5. Pasal 166, ayat 2:
"Rancangan UUβ sebagaimana dimaksud ayat 1 beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR".
Usul: "Rancangan UU beserta penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan kepada presiden".
Pasal 166, ayat 5:
"DPR dan Presiden mulai membahas rancangan undang-undang dari DPD paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima presiden".
Usul:β "DPR, DPD dan presiden.....dst".
6. Pasal 170, ayat 5:
"Dalam hal DPD tidak menyampaikan pandangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b dan d dan/atau tidak menyampaikan pendapat mini. Sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b, pembicaraan tingkat I tetap dilaksanakan".
Usul: Dihapus
7. Pasal 171, pasal 1, huruf a:
"Penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I".
Usul: "Penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I". Penambahan (a.1.) "Penyampaian pendapat akhir DPD".
8. Pasal 249, ayat 2:
"Dalam menjalankan tugas pengawasan, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya".
Usul: "Dalam menjalankan wewenang dan tugas, anggota DPD .....dst".
9. Pasal 250, ayat 1:
"Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana pasal 249, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Usul: "Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana pasal 249, DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran......dst".
10. Pasal 259, ayat 1:
Usul perubahan: "Alat kelengkapan DPD terdiri atas: (a) pimpinan, (b) badan musyawarah, (c) komisi, (d) badan legislasi, (e) badan kerjasama antar parlemen, (f) badan kehormatan, (g) badan urusan rumah tangga, (h) panitia khusus, (i) alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
11. Pasal 276, ayat 1:
"DPD dapat mengajukan rancangan UU berdasarkan program legislasi nasional".
Usul: "DPD dapat mengajukan rancangan UU berdasarkan program legislasi nasional dan rancangan UU di luar program legislasi nasional sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku".
12. Pasal 281:
"DPD memberikan pertimbangan terhadap rancangan UU kepada pimpinan DPR".
Usul: DPR memberikan pertimbangan terhadap rancangan UU kepada DPD".
13. Pasal 284, ayat 1:
"DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU sebagaimana pasal 248 ayat 1 huruf d kepada DPR sebagai bahan pertimbangan".
Usul: ".....huruf d beserta rekomendasi kepada DPR dan kepada pejabat atau pihak terkait untuk ditindaklanjuti".
(bal/erd)