"Itu makanya ada sanksi tidak boleh dijenguk, petugasnya juga akan dikasih sanksi," jelas Ketua KPK Abraham Samad di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
KPK merilis beberapa narapidana koruptor yang membawa HP di tahanan antara lain Anas Urbaningrum, Ade Swara, dan Tubagus Chaeri Wardana. Selain HP mereka juga membawa uang tunai di Lapas, tak diketahui untuk apa uang tunai itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hat/ndr)