"Waduh, kita nggak mau mencampuri itu. Nggak enak nanti. Karena posisi KPK tidak dalam posisi untuk menolak atau menerima. Siapa saja yang terpilih kita bisa bekerjasama. Itu saja," jelas Samad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Dua calon yang akan diseleksi di DPR pada 3 Desember mendatang yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. Posisi ini menggantikan masa dinas Busyro yang sudah 4 tahun dan habis 10 Desember mendatang. Dahulu Busyro menggantikan Antasari Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad kemudian menjelaskan, walau hanya empat saja, KPK tetap bisa jalan. KPK ingin pemilihan serentak pada 2015.
"Katanya kalau empat orang, pengambilan putusan tidak sah. Tidak pernah sekalipun, putusan itu diambil dengan cara voting," tegas dia.
"Ini kan penegakkan hukum, kalau penegakkan hukum kita harus ambil dalam dasar-dasar penegakkan hukum. Tidak ada sejarahnya putusan itu voting. KPK itu kan bukan lembaga politik. Yang pengambilan putusan itu voting seperti DPR, kita pengambilan putusan colective collegial. Sama-sama bulat, mufakat, jadi tidak ada masalah," tutupnya.
(hat/ndr)