"Belum ada," kata Andi usai upacara Hari Korpri di Monas, Jakarta, Senin (1/12/2014)
"Itu harus diawali amandemen UU Nomor 2 tahun 2002 kepolisian negara. itu kan berarti harus dari proses naskah akademik," jelas Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mempelajari apa yang harus direvisi dibuat tim di pemerintah terus dibawa ke DPR dan seterusnya," tuturnya.
"Tak ada yang berubah dari mandat reformasi keamanan. Kendali sipil atas militer dan aparat keamanan. Harus ada pemisahan antara kendali politik dan kendali operasional sudah jalan di TNI. TNI kendali politik di presiden, kendali kebijakan ada di Kemenhan, kendali operasional di Panglima. Untuk Polri belum ada. BIN sudah terjadi karena pejabatnya adalah politic appointy atau pejabat politik. Tapi sekali lagi prinsipnya harus diletakan dalam kesejarahan polisi di Indonesia," ungkapnya.
(ndr/mad)