Ridwan Kamil Ancam Penjarakan Prabu 'Superhero' yang Kutip Denda Sampah

Ridwan Kamil Ancam Penjarakan Prabu 'Superhero' yang Kutip Denda Sampah

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 11:37 WIB
Bandung -

Warning bagi relawan berjuluk Pahlawan Urang Bandung (Prabu) saat memata-matai warga yang membuang sampah sembarangan. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengancam penjarakan 'Superhero' itu jika terbukti mengutip uang denda sampah kepada pelanggar.

"Saya pidanakan. Masa sipil mengutip (denda sampah) ke sipil. Tentu kita proses sesuai aturan hukum," ucap Emil, sapaan Ridwan, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (1/12/2014).

Emil mengingatkan relawan Prabu dilarang mengambil uang denda. Sebab, kata dia, pihak yang berwenang urusan denda sampah yaitu petugas Satpol Kota Bandung. Sesuai Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan), nominal denda sampah mulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Meski diberlakukan sejak 1 Desember 2014, Emil masih memberikan toleransi selama satu minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Relawan hanya melaporkan kepada Satpol PP. Serta memotret KTP milik orang yang melanggar. Untuk teknis melakukan tindakan administrasi (denda) ialah Satpol PP," ujar Emil.

Siapa saja warga sipil di Bandung boleh menjadi relawan Prabu. Mereka nantinya menjadi agen-agen di lapangan untuk mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan peduli lingkungan. Disebut-sebut jumlah relawan Prabu ini mencapai ribuan orang. Prabu ini merupakan warga yang dipilih dari tiap RT dan siswa sekolah.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads