Warning bagi relawan berjuluk Pahlawan Urang Bandung (Prabu) saat memata-matai warga yang membuang sampah sembarangan. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengancam penjarakan 'Superhero' itu jika terbukti mengutip uang denda sampah kepada pelanggar.
"Saya pidanakan. Masa sipil mengutip (denda sampah) ke sipil. Tentu kita proses sesuai aturan hukum," ucap Emil, sapaan Ridwan, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (1/12/2014).
Emil mengingatkan relawan Prabu dilarang mengambil uang denda. Sebab, kata dia, pihak yang berwenang urusan denda sampah yaitu petugas Satpol Kota Bandung. Sesuai Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan), nominal denda sampah mulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Meski diberlakukan sejak 1 Desember 2014, Emil masih memberikan toleransi selama satu minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa saja warga sipil di Bandung boleh menjadi relawan Prabu. Mereka nantinya menjadi agen-agen di lapangan untuk mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan peduli lingkungan. Disebut-sebut jumlah relawan Prabu ini mencapai ribuan orang. Prabu ini merupakan warga yang dipilih dari tiap RT dan siswa sekolah.
(bbn/ern)