Soal Denda Sampah, Ridwan Kamil: Minggu Ini Berupa Teguran

Soal Denda Sampah, Ridwan Kamil: Minggu Ini Berupa Teguran

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 10:45 WIB
Bandung - Pemkot Bandung gembar gembor soal denda sampah yang secara sah diterapkan mulai 1 Desember 2014. Namun begitu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, masih memberikan toleransi perihal aturan tersebut kepada para pelanggar sampah.

"Sekarang hanya minggu teguran. Kalau masih bandel akan sesuai prosedur (sanksi denda). Cara seperti ini membuat Kota Bandung bisa lebih bersih dan perilaku warga membuang sampah sembarangan dapat berkurang," tutur Emil, sapaan Ridwan, sewaktu ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (1/12/2014).

Emil mengatakan sanksi denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Nominal denda ini sesuai Perda K3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna menyukseskan aturan tegas tersebut, Satpol PP Kota Bandung akan dibantu relawan berjuluk Pahlawan Urang Bandung (Prabu) 'Superhero'.

Emil siap turun tangan membasmi pelanggar sampah. "Saya juga turun langsung. Saya akan tangkap tangan (orang membuang sampah sembarang)," ujar Emil berjanji.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads