"Sekarang hanya minggu teguran. Kalau masih bandel akan sesuai prosedur (sanksi denda). Cara seperti ini membuat Kota Bandung bisa lebih bersih dan perilaku warga membuang sampah sembarangan dapat berkurang," tutur Emil, sapaan Ridwan, sewaktu ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (1/12/2014).
Emil mengatakan sanksi denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Nominal denda ini sesuai Perda K3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil siap turun tangan membasmi pelanggar sampah. "Saya juga turun langsung. Saya akan tangkap tangan (orang membuang sampah sembarang)," ujar Emil berjanji.
(bbn/ern)