Apa Makna di Balik Pembatasan Undangan Pernikahan PNS?

Apa Makna di Balik Pembatasan Undangan Pernikahan PNS?

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 07:35 WIB
Jakarta -

Pemerintah membatasi jumlah undangan resepsi pernikahan seorang PNS maksimal 1000 orang. Menghemat anggaran negara dan mengajak para bawahannya menjalani hidup sederhana disebut sebagai alasannya.

"Resepsi pernikahan keluarga pejabat, tidak boleh bermewah-mewahan, tidak boleh mengundang orang yang berlebihan, harus diselenggarakan dengan mengedepankan nilai-nilai kepantasan," ujar Yuddy, Kamis (20/11/2014) lalu.

Keputusan ini tertuang dalan surat edaran no 13 Tahun 2014. Dalam situs resmi KemenPAN RB menpan.go.id, tercatat beberapa poin penting dalam surat edaran ini. Dalam salinan surat edaran itu tertulis bahwa surat itu keluar untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi dalam rapat kabinet pada Senin (3/11) yang meminta bawahannya bergaya hidup sederhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil keluarlah surat edaran yang membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan. Yang datang pun dibatasi jumlahnya agar tidak lebih dari 1000 orang.

Selain itu ada arahan agar tak mengirim karangan bunga pada atasan dan mengurangi advetorial di media yang menggunakan biaya tinggi.

Masyarakat bereaksi atas keluarnya surat ini. Ada yang pro namun tak banyak yang mengkritik. Mereka mengkritik bahwa aturan ini khususnya terkait undangan hajatan terlalu memasuki ruang pribadi seseorang.

Terlebih, hingga saat ini Yuddy belum pernah menjelaskan secara gamblang urgensi keputusan ini dan dampaknya pada keuangan negara. Ia hanya menyebut langkah ini diambil untuk mengajarkan PNS tidak bermewah-mewahan.

"Kebijakan besarnya stop pemborosan, ke depannya ada nilai-nilai keteladanan, yang jadi teladan jangan boros. Salah satunya, ngawinin anak jangan mewah-mewahan, itu kan boros, " imbuhnya.

Masyarakat menilai surat edaran ini membatasi hak keluarga seorang PNS yang ingin berbagi kebahagiaan pada rekan dan keluarganya. Politisi Hanura itu pun juga belum pernah memaparkan sanksi yang akan diterima PNS yang tak melaksanakan arahan tersebut.

Sebelum ini sudah ada 3 surat edaran yang dikeluarkan Yuddy usai dilantik oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2014. Sebagian berkaitan dengan masalah penghematan uang negara yakni dengan meminimalkan pemakaian listrik, tidak boleh rapat di hotel. Ini adalah surat edaran pertama kali yang dikeluarkan dan menyentuh ranah pribadi PNS.

(bil/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads