Ketua OC Munas IX Golkar Bali, Ahmadi Noor Supit, menerangkan sebelum membuka pendaftaran calon ketum, munas akan terlebih dulu membahas peraturan tata tertib pemilihan calon ketum. Jika tata tertib pemilihan sudah disepakati, maka bisa dilanjutkan dengan tahap pendaftaran calon.
Dalam peraturan pemilihan calon ketum yang berlaku saat ini, seorang calon ketum Golkar harus mendapat dukungan minimal 30% pemilik suara. Jumlah pemilik suara di Munas Golkar sebanyak 563 suara, yang terdiri dari 519 suara DPD II Golkar, 34 suara DPD I Golkar, dan 8 suara ormas kekaryaan Golkar, dan 2 ormas sayap Golkar. Jadi seorang calon ketum paling tidak harus mendapat dukungan 169 pemilik suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, soal surat pernyataan dukungan ini, akan bisa tergambar dalam pandangan umum DPD-DPD I Golkar di munas. Para pengurus DPD I Golkar dari 34 provinsi akan menyatakan arah dukungan ke calon ketum tertentu. Tentu dukungan itu telah dirembukkan dengan para pengurus DPD II. Jika ada perbedaan dukungan antara DPD I dan DPD II, juga akan disampaikan dalam pandangan umum. Agenda pandangan umum ini rencananya akan digelar hari ini.
Sejauh ini di Munas IX Golkar Bali tinggal dua calon ketum Golkar yang menyatakan tetap akan maju, Ketum Incumbent Aburizal Bakrie dan penantangnya Airlangga Hartarto. Para pengurus DPD I dan II akan menyampaikan dukungannya dalam pandangan umum.
Jika dukungan untuk Ical sudah sangat dominan dibanding Airlangga, maka terbuka lebar kemungkinan pemilihan ketum Golkar akan berlangsung secara aklamasi. "Itu terbuka lebar, pemungutan suara juga terbuka lebar, tergantung para pemilik suara," kata Supit kepada wartawan di arena munas, Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12/2014).
(trq/mpr)