Dari Rp 250 Ribu hingga Rp 50 Juta, Ini Denda Sampah di Bandung Mulai Besok

Dari Rp 250 Ribu hingga Rp 50 Juta, Ini Denda Sampah di Bandung Mulai Besok

- detikNews
Minggu, 30 Nov 2014 21:01 WIB
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Bandung -

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mulai memberlakukan denda sampah pada 1 Desember 2014 besok. Denda yang diberlakukan mulai dari tidak adanya tempat sampah di mobil, membakar sampah, sampai membuang sampah ke sungai.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Hikmat Hidayat menyebutkan ada 6 pelanggaran yang akan mulai ditegakkan dan dikenai sanksi jika dilanggar. Apa saja?

1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu
2. Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu
3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta
4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu
5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta
6. Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti kami akan melakukan razia bersama dengan penyidik PNS supaya bisa langsung diberlakukan denda," ujar Hikmat di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Minggu (30/11/2014).

Bagi warga yang menemukan pelanggaran tersebut, Hikmat mengatakan bisa melaporkan langsung. Namun, ia harus bersedia menjadi saksi.

"Misalnya ada tetangga yang membakar sampah, bisa laporkan, asal ada bukti misalnya foto, dan bersedia menjadi saksi," tuturnya.

(tya/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads