Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mulai memberlakukan denda sampah pada 1 Desember 2014 besok. Denda yang diberlakukan mulai dari tidak adanya tempat sampah di mobil, membakar sampah, sampai membuang sampah ke sungai.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Hikmat Hidayat menyebutkan ada 6 pelanggaran yang akan mulai ditegakkan dan dikenai sanksi jika dilanggar. Apa saja?
1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu
2. Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu
3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta
4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu
5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta
6. Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi warga yang menemukan pelanggaran tersebut, Hikmat mengatakan bisa melaporkan langsung. Namun, ia harus bersedia menjadi saksi.
"Misalnya ada tetangga yang membakar sampah, bisa laporkan, asal ada bukti misalnya foto, dan bersedia menjadi saksi," tuturnya.
(tya/try)