Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2014) malam di tempat hiburan, Sobbers Bar and Resto di Jalan Setiabudi.
"Jadi semalam kita gelar operasi gabungan bersama TNI di tempat hiburan malam di 3 titik di Setiabudi," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib di Mapolrestabes, Jl Jawa, Minggu (30/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat patroli tersebut, terjadi keributan di Sobbers sehingga anggota kami turun untuk melerai," tutur Ngajib.
Saat melakukan peleraian tersebut dua orang pemuda, yaitu Pap (32) Ar (25) mengeluarkan kata-kata cacian dan kasar pada aparat yang tengah bertugas.
"Mereka menghina aparat. Juga mengaku-ngaku keponakan pejabat sampai mengancam bisa menurunkan pangkat," kata Ngajib.
Namun omongan tersebut hanya gertakan karena setelah ditelusuri ia bukanlah keponakan pejabat tersebut. Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka terancam dengan pasal 207 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan," katanya.
(tya/try)