"Bila ada pengakuan presidium oleh pemerintah, dengan ini saya katakan bahwa itu intervensi pemerintah," ujar Marzuki di Westin Hotel, Nusa Dua, Bali, Minggu (30/11/2014).
Marzuki menyebut surat tersebut serupa dengan apa yang pernah dikirimkan oleh Ketum PPP Romahurmuziy. Dengan demikian ada kemungkinan bahwa Menkum HAM akan lakukan hal serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung Laksono mengirim surat ke Kemenkum HAM pada Rabu (26/11) lalu. Namun hingga kini Kemenkum HAM belum membalas surat tersebut.
Surat itu berisi penon-aktifan Ketum dan Sekjen Golkar. Menurut Agung, sikap tersebut dimungkinkan oleh AD/ART Golkar yang terdapat di pasal 13.
(bpn/aws)