Wantim Golkar: Kalau Menkum HAM Mengakui Surat Agung Cs, Berarti Intervensi

Munas Golkar

Wantim Golkar: Kalau Menkum HAM Mengakui Surat Agung Cs, Berarti Intervensi

- detikNews
Minggu, 30 Nov 2014 16:55 WIB
Nusa Dua, - Waketum Golkar Agung Laksono telah melayangkan surat penon-aktifan Ketum Aburizal Bakrie (Ical) ke Kemenkum HAM. Anggota Dewan Pertimbangan Golkar Marzuki Darusman menyebut sikap Agung yang pimpin Presidium Penyelamat Partai itu tak sesuai konstitusi partai.

"Bila ada pengakuan presidium oleh pemerintah, dengan ini saya katakan bahwa itu intervensi pemerintah," ujar Marzuki di Westin Hotel, Nusa Dua, Bali, Minggu (30/11/2014).

Marzuki menyebut surat tersebut serupa dengan apa yang pernah dikirimkan oleh Ketum PPP Romahurmuziy. Dengan demikian ada kemungkinan bahwa Menkum HAM akan lakukan hal serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau setelah diakui Menkum HAM dan mereka (Agung Cs) membuat Munas 'tandingan', itu berarti Munas ilegal," imbuh Marzuki.

Agung Laksono mengirim surat ke Kemenkum HAM pada Rabu (26/11) lalu. Namun hingga kini Kemenkum HAM belum membalas surat tersebut.

Surat itu berisi penon-aktifan Ketum dan Sekjen Golkar. Menurut Agung, sikap tersebut dimungkinkan oleh AD/ART Golkar yang terdapat di pasal 13.

(bpn/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads