Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus penggelapan dana nasabah perusahaan investasi PT Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS). Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang tersangka, sementara satu orang WN Malaysia menjadi DPO.
Kasubdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ari Ardian mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri terkait permohonan pencarian internasional terhadap tersangka Ong.
"Kami telah meminta ke pihak interpol untuk penerbitan red notice atas nama tersangka Ong Han Chun melalui Setjen ICPO Interpol di Lyon, Prancis, tanggal 4 Maret 2014 lalu dengan nomor kontrol A2230/3-2014," jelas Ari kepada detikcom, Minggu (30/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"H Aziddin ini selaku direktur PT GTIS. Dia diduga ikut melarikan sebagian dana nasabah," imbuh Ari.
Tersangka Aziddin sendiri telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada tanggal 12 November 2014 lalu setelah berkasnya dinyatakan lengkap pada tanggal 19 Agustus 2014.
Ari melanjutkan, para tersangka mendirikan perusahaan investasi emas tersebut pada tahun 2012 lalu. Mereka menjanjikan keuntungan bonus sebesar 1,5 persen perbulan untuk program 3 bulan (untuk produk pembelian emas fisik) dan 2 persen perbulan untuk program 6 bulan.
Sementara untuk produk emas non-fisik, nasabah dijanjikan bonus sebesar 4,5 persen perbulan untuk program 6 bulan dan 5,4 persen perbulan untuk program 1 tahun.
"Nasabah dijanjikan mendapatkan bonus yang menggiurkan. Padahal, uangnya itu diputer dari duit nasabah juga," ujarnya.
(mei/nrl)