Begini Aturan Main Munas Golkar yang Sah

Begini Aturan Main Munas Golkar yang Sah

- detikNews
Minggu, 30 Nov 2014 10:29 WIB
Jakarta - DPP Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IX di Bali hari ini. Ada sejumlah aturan main yang diatur dalam AD/ART agar Munas ini bisa disebut sah.

Munas IX Golkar akan dibuka di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Minggu (30/11/2014) pukul 19.00 WIB nanti malam. Munas adalah forum tertinggi di Partai Golkar yang memiliki wewenang untuk mengubah AD/ART dan memilih ketum baru.

Ketua Panitia Pengarah Munas IX ini adalah Nurdin Halid. Sedangkan Ketua Panitia Pelaksananya adalah Achmadi Noor Supit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pasal di AD/ART Golkar mengatur soal pelaksanaan Munas, di antaranya adalah syarat kuorum, agenda yang harus dilaksanakan, dan peserta yang hadir. Berikut sejumlah aturan Munas yang diatur di AD/ART Golkar:

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB XIV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Bagian Kesatu

Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional

Pasal 30

1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri atas :

1) Musyawarah Nasional;

2) Musyawarah Nasional Luar Biasa;

3) Rapat Pimpinan Nasional;

4) Rapat Kerja Nasional;

5) Rapat Konsultasi Nasional;

1. Musyawarah Nasional :

1. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;

2. Musyawarah Nasional berwenang:

1) Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;

2) Menetapkan Program Umum Partai;

3) Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat;

4) Memilih dan menetapkan Ketua Umum;

5) Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat;

6) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai GOLKAR;

7) Menetapkan keputusan-keputusan lainnya;

BAB XV

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 3

1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta;

2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Β 
4. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :

1) Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta harus hadir;

2) Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB XI

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Bagian Kesatu

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL

Pasal 25

1. Musyawarah Nasional, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

3) Undangan;

2. Peserta, terdiri atas :

1) Dewan Pimpinan Pusat;

2) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

3) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

4) Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap;

5) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;

6) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan;

3. Peninjau, terdiri atas :

1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat;

2) Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat;

4. Undangan, terdiri atas:

1) Perwakilan Institusi;

2) Perorangan;

5. Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;

6. Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh Peserta;

7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads