Ketika ditanya oleh awak media apakah ia mengaku sebagai pembunuh Munir, Polly hanya menjawab singkat.
"Enggak," ucap Polly saat berada dalam taksi di halaman Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Sabtu (29/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pulangnya ke Pamulang. Rencana setelah ini, tentunya kami akan menata hidup lebih baik lagi," kata Hera.
Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat setelah dianggap menjalani 2/3 masa tahanan. Padahal, Polly baru menjalani 8 tahun hukuman dari vonis 14 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
(bbn/imk)