Namun yang pasti gebrakan-gebrakan tersebut bertujuan untuk menghemat anggaran. Apa saja gebrakan Menteri Yuddy?
Dilarang Rapat di Hotel
|
"Sanksinya ada. Sanksi administratif," kata Yuddy sewaktu ditemui wartawan di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung, Jalan Sabang, Kota Bandung, Minggu (23/11).
Yuddy menegaskan sanksi berat siap diberlakukan tanpa pandang bulu. "Bagi pejabat-pejabat negara tingkat pusat dan daerah yang mengabaikan imbauan peningkatan efesiensi dan efektifitas, bisa ditunda promosinya, didemosi, dan kena sanksi," tutur Yuddy.
"Selain itu gaji ketigabelasnya tidak diturunkan dan tunjangan kinerjanya tidak diberikan. Berat semua (sanksinya) itu," kata politisi Partai Hanura tersebut menambahkan.
Tak Boleh Gelar Resepsi Mewah
|
Dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Kamis (27/11), surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.
Isi SE tersebut antara lain membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara mulai 1 Januari 2015. Acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dibatasi dengan maksimal 400 undangan, serta jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Yuddy yang ditembuskan pada Presiden dan Wakil Presiden tersebut:
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Konsumsi Makanan Lokal di Kantor
|
Surat edaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh kementerian, lembaga pemerintah, dan non-departemen. Menurut Yuddy, alasan lain keluarnya surat edaran konsumsi makanan tradisional ini adalah pada soal kesehatan. Saat ini banyak pegawai pemerintahan yang terkena penyakit kelosterol dan tekanan darah tinggi.
Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini masih menghitung penghematan yang didapat usai mengeluarkan surat edaran konsumsi makanan tradisional itu.
Tes Narkoba untuk Semua PNS
|
"Kami minta MoU agar BNN bisa turun mengecek seluruh PNS di semua tingkatan. Karena punya cabang di seluruh indonesia. Pastikan seluruh PNS tidak terlibat narkoba," jelas Yuddy, Selasa (4/11).
Menurut dia, sebagai langkah awal, BNN dan tim kesehatan akan diundang untuk melakukan tes di KemenPAN.
Halaman 2 dari 5