"Penyelesaian perkara bukan hanya bisa diselesaikan ke kejaksaan," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014).
Saat pemaparan, Prasetyo sempat menyinggung penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Kejaksaan. Ia mencontohkan kasus penculikan paksa 98, kasus Semanggi I dan II, Kasus Trisakti dan penembakan misterius. Ia mengatakan berkas-berkas kasus itu dikembalikan karena belum terpenuhi oleh Komnas HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mudah dong, saksi-saksinya, pelakunya sebenarnya siapa, itu harus dicari dong," ucapnya.
Menurutnya, Jokowi mengatakan pelanggaran HAM ini belum terlalu mendesak untuk diselesaikan. Menurut Jokowi ada tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut.
"Beliau sudah mengatakan tadi, fokus kita belum ke sana (penyelesaian kasus pelanggaran HAM). (Kasus pelanggaran HAM) bukan belum urgen, tapi ada tahapan-tahapannya, ini kan begitu banyak yang kita sampaikan," pungkasnya.
(bil/jor)