Kata Jaksa Agung Soal Kelanjutan Kasus Pelanggaran HAM

Kata Jaksa Agung Soal Kelanjutan Kasus Pelanggaran HAM

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2014 18:52 WIB
Jakarta - Dalam pertemuan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia dengan Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung Prasetyo sempat menyinggung perkembangan kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Apakah kasus pelanggaran berat ini akan diselesaikan?

"‎Penyelesaian perkara bukan hanya bisa diselesaikan ke kejaksaan‎," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014).

Saat pemaparan, Prasetyo sempat menyinggung penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Kejaksaan. Ia mencontohkan kasus penculikan paksa 98, kasus Semanggi I dan II, Kasus Trisakti dan penembakan misterius. Ia mengatakan berkas-berkas kasus itu dikembalikan karena b‎elum terpenuhi oleh Komnas HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait soal berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini, Prasetyo mengakui penyelesaiannya tak mudah. Cek and ricek terkait pelaku harus dilakukan secara cermat.

"Tidak mudah dong, saksi-saksinya, pelakunya sebenarnya siapa, itu harus dicari dong,‎" ucapnya.

Menurutnya, Jokowi mengatakan pelanggaran HAM ini belum terlalu mendesak untuk diselesaikan. Menurut Jokowi ada tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut.

"Beliau sudah mengatakan tadi, fokus kita belum ke sana (penyelesaian kasus pelanggaran HAM). (Kasus pelanggaran HAM) bukan belum urgen, tapi ada tahapan-tahapannya, ini kan begitu banyak yang kita sampaikan‎," pungkasnya.

(bil/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads