Diduga Terkait Korupsi Vaksin Flu Burung, Enam Rumah di Tangerang Disita

Diduga Terkait Korupsi Vaksin Flu Burung, Enam Rumah di Tangerang Disita

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2014 16:59 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini Jumat (28/11/2014) menyita enam rumah di kavling Iwapi Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kodya Tangerang Selatan, Banten. Keenam rumah itu disita terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tunggul P Sihombing.

Keenam rumah disita berdasarkan surat perintah penyitaan dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim polri nomor Prinsipa/30/XI/2014 Tipikor tanggal 18 November 2014. Adapun poenetapan izin penyitaan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang nomor 2554/PEN.Izin.sita/PN/TNG tanggal 11 November 2014.

Dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tunggul terkait kasus korupsi Pengerjaan Pengadaan Perangkat Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu burung. Proyek ini merupakan program Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2008-2010.Nilai kontrak proyek multiyears tahun 2008-2010 itu bernilai Rp 718.800.551.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tunggul P Sihombing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Tunggul penyidik juga menetapkan ketua lelang proyek tersebut yakni Rahmat Basuki sebagai tersangka.

Sayang tetangga di sekitar rumah yang ditemui detikcom mengaku tidak mengetahui pemilik keenam rumah yang disita tersebut.

(erd/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads