Hukuman Mati Ditentang Aktivis HAM, Kejagung: Gembong, Nggak Ada Ampun!

Hukuman Mati Ditentang Aktivis HAM, Kejagung: Gembong, Nggak Ada Ampun!

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2014 16:04 WIB
Jakarta - Penerapan hukuman mati ditentang banyak LSM pengusung isu HAM. Namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak masalah selama masih ada dasar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

โ€Ž"Tetap kalau gembong dan pengedar, nggak ada ampun kita. Kecuali masalah pengguna (pasal) 127 (Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika) itu rehabilitasi," ucap Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2014).

"Karena itu ada tim assessment terpadu. Jadi tim assessment terpadu itu yang menentukan apakah ini pengguna atau pengedar," sambung Basuni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini pegiat dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) masih menganggap hukuman mati seharusnya tidak diterapkan. Namun, Basuni mengatakan pihak kejaksaan selaku eksekutor hanya melakukan tugas sesuai UU.

"Karena kita prinsipnya sebagai eksekutor. โ€ŽMestinya (memperhatikan HAM). Tapi itu hak mereka. Sepanjang aturan yuridisnya tidak dicabut," kata Basuni.

Menjelang akhir tahun ini, Korps Adhyaksa akan melaksanakan eksekusi 5 terpidana mati. Sejauh ini proses pelaksanaan eksekusi mati sudah selesai hanya tinggal persiapan teknis seperti waktu dan tempat yang masih dirahasiakan.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads