Diamankan Polisi Malaysia, ini Sosok IM 'Pengekspor' 53 WNI

Kabar dari Malaysia (4)

Diamankan Polisi Malaysia, ini Sosok IM 'Pengekspor' 53 WNI

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2014 14:42 WIB
IM, pelaku trafficking 53 WNI (Foto: Istimewa)
Kuala Lumpur -

Sebanyak 53 WNI korban perdagangan manusia baru saja diselamatkan di Kuala Lumpur. Otak kelakuan tidak manusiawi ini, berinisial IM, sudah diamankan kepolisian Diraja Malaysia. Siapa sebenarnya IM?

Dipercayai banyak kalangan, IM ini adalah warga Jordania dan sudah lama malang melintang dalam dunia perdagangan ratusan manusia, khususnya WNI. Untuk memuluskan modusnya, pria bertubuh tambun ini sempat menikahi seorang wanita manis asal Jawa Timur berinisial BW.

Sudah lebih 4 tahun, beberapa kedutaan Indonesia di luar negeri geram atas kelakuan pasangan tersebut. Maklumlah, mereka berdua seringkali mengirim TKW tanpa prosedur baku yang berakhir dengan masalah dan kesengsaraan. Rata-rata dikirim ke negara yang tidak stabil secara politik dan ekonomi (perang) dan diberlakukan moratorium pengiriman TKI informal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu negara tujuan adalah Suriah yang sampai saat ini sedang bergejolak. Para korban ini seringkali terbengkalai di bandara atau yang sering terjadi tidak mendapatkan hak-hak yang dijanjikan. Akhir-akhir ini negara tujuan diperluas antara lain ke Libya dan Mesir.

Dalam memperdagangkan WNI, IM memiliki banyak kaki tangan di Indonesia. Mereka bahkan berani memberikan uang kisaran Rp 4 juta kepada orang tua korban. Lalu melalui Jakarta atau Batam, korban dikirim ke Kuala Lumpur. Di ibukota negeri jiran inilah sindikat IM mencarikan visa ke negeri tujuan.

"Untuk satu WNI, diperkirakan IM meraup keuntungan 3.000-5.000 dolar AS," ujar seorang staf Kedutaan RI di Kuala Lumpur.

KBRI dan Kemlu sudah beberapa kali melaporkan tindak pidana IM namun belum berhasil memasukkan ke hotel prodeo. Bisa jadi, IM sangat licin sehingga tidak didapatkan bukti yang mencukupi untuk menjeratnya.

"Seperti bulan Maret lalu, IM bisa lolos dari jerat hukum Malaysia dengan jaminan. Kali inipun, IM diperkirakan hanya bisa dikenakan pasal penyekapan, bukan perdagangan orang. Dia ini memang belut," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Tatang Razak.

IM sendiri sudah lama tidak berani datang ke Indonesia. Yang bersangkutan kemudian melakukan operasi jarak jauh, dari Kuala Lumpur, namun tetap menggunakan jaringan WNI di tanah air.

"Saya kira, saat ini waktu yang tepat bagi kalangan terkait di Indonesia untuk membongkar sindikat perdagangan WNI. Semua harus bergerak bersama-sama dan melakukannya secara serius," ujarnya.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads