"Kami berterima kasih akhirnya pemahaman kami jadi pemahaman bersama. Kami akan bertemu dengan Baleg dan kita akan usahakan ikuti ritme dalam Baleg," kata Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Jumat (28/11/2014).
Pasek berpegangan pada putusan MK Nomor 92/PUU-XII/2014 yang menyebutkan bahwa pembentukan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPD dan revisinya harus melibatkan DPD. Kemudian berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa materi muatan UU berisi tindak lanjut putusan MK.
Dasar-dasar itulah yang membuat DPD harus dilibatkan di dalam revisi UU MD3. Pasek menegaskan bahwa DPD tidak ikut campur dengan konflik dan kompromi politik di DPR.
"Ini adalah untuk menjalankan putusan MK, bukan kompromi politik," ujar senator asal Bali ini.
Putusan MK mengatur bahwa UU MD3 merupakan UU yang harus dibahas secara tripartit (pemerintah, DPR, DPD). Ada sejumlah pasal yang akan diubah tetapi Pasek belum menjelaskan secara detil pasal mana saja.
"Mengubah beberapa pasal, memasukkan DPD atau mengeluarkan pasal yang DPD dijadikan bagian sendiri," ujarnya.
Pada Senin (1/12) mendatang, DPD akan rapat bersama Baleg untuk merumuskan revisi pasal-pasal yang dimaksud. Bila ditargetkan selesai sebelum hari terakhir masa persidangan yaitu 5 Desember 2014, Pasek optimistis hal itu akan tercapai.
"Tanggal 1 Desember kita mulai. Kalau target tanggal 5 Desember, kita akan ikuti. Itu tidak usah dibuat lagi pasalnya karena sudah ada dalam amar putusan MK," jelasnya.
(imk/trq)