"Hingga saat ini tidak ada yang melapor ke Polresta Medan sebagai korban penipuan. Tidak ada juga yang merasa dirugikan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram Widarso ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/11/2014).
Tiga 'jenderal PBB' tersebut adalah Adityo Bambang Mataram (jenderal bintang 5), Syarifuddin P Simbolon (bintang 3) dan Jemmy Mokodompit (bintang 3). Mereka hendak bertemu Pangdam Mayjen TNI Winston P Simanjuntak, Senin (17/11), namun tak diizinkan. Akhirnya mereka diserahkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menggunakan tanda kehormatan itu ada aturannya. Melanggar ketentuan itu diancam dengan pidana paling lama satu tahun," jelas Wahyu.
Karena ancamannya di bawah 5 tahun, 'jenderal PBB' itu tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Namun ternyata ketiganya tak lapor. Kepolisian memastikan proses hukum tetap akan berlanjut.
(try/nrl)