"Ada konsekuensi terhadap pelanggaran wajib lapor ini. Ancaman hukumannya juga ada," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram Widarso ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/11/2014).
Wahyu menjelaskan sejak ditetapkan untuk wajib lapor, ketiga tersangka tidak melapor. Padahal seharusnya mereka melapor ke polisi 2 kali sepekan, tiap Senin dan Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 'Jenderal PBB' diamankan polisi, Selasa (18/11). Keesokan harinya, mereka dilepas dan dikenakan wajib lapor. Berdasarkan data kepolisian, meski ada yang berasal dari Sumatera Utara, ketiganya beralamat di Jakarta. Mereka adalah Aditya Bambang Mataram (jenderal bintang 5), Syarifuddin P Simbolon (bintang 3) dan Jemmy Mokodompit (bintang 3).
(try/nrl)