Dalam catatan detikcom, sediktinya ada tiga pasangan suami istri yang sama-sama menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Belum lagi kalau ditambah jumlah tersangka dari hubungan kakak adik seperti Anggodo dan Anggoro ataupun hubungan kekerabatan lainnya.
"Ada yang suami istri, contoh Nazarudin dan Neneng. Kemudian kakak adik juga ada," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (27/11/2914).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korupsi kok sudah masuk rumah tangga. Maka kami juga ajak pakar psikologi untuk pencegahan (korupsi)," ujar pimpinan yang membawahi sektor pencegahan ini.
Tak hanya itu saja yang disoroti Busyro, umur pelaku korupsi yang relatif masih muda juga menjadi keprihatinan tersendiri. Busyro menyatakan saat ini pihaknya sudah menindak 426 perkara korupsi. Dan dari penindakan itu ternyata tidak sedikit pelaku di bawah 50 tahun.
"Ini memprihatinkan. Akhir-akhir ini yang ditindak KPK itu usia 50 tahun ke bawah. Contohnya Nazarudin, Anas Urbaningrum, dan Andi Malarangeng. Itu usia antara 40 sampai 50 tahun," kata Busyro.
(fjr/fjr)