"Jadi itu sudah ada mekanisme sendiri soal penentuan upah minimum. Itu kewenangannya sudah ada di kepala daerah, gubernur, atau walikota," kata Hanif di Kantor Kemenaker, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Hanif menjelaskan, perkara UMP bukanlah soal cukup atau tidak cukup. Semua itu kembali lagi ke kondisi masing-masing daerah. Tentu sudah ada parameter dan survei yang digunakan sebagai dasar keputusan kepala daerah untuk menentukan besaran UMP.
"Itu kan tergantung kebutuhan. Anda misalnya kalau gajinya Rp 10 juta, tapi keluarnya Rp 11 juta, tentu enggak cukup dong," kata Hanif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah dorong perusahaan untuk memberi insentif, misal berupa uang transpot dan makan. Kita sudah panggil tim percepatan penyediaan perumahan pekerja, kita sudah panggil BPJS ketenagakerjaan. Ini untuk memastikan dampak yang timbul akibat pengalihan subsidi agar tidak terlalu memberatkan," tutur Hanif.
(dnu/rmd)