Buruh Tuntut Kenaikan UMP, Menaker: Itu Kewenangan Kepala Daerah

Buruh Tuntut Kenaikan UMP, Menaker: Itu Kewenangan Kepala Daerah

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 19:24 WIB
Jakarta - Kaum buruh melakukan aksi turun ke jalanan bahkan sampai memblokir tol untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi‎ (UMP) menjadi Rp 3 juta. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menanggapi hal tersebut.

"Jadi itu sudah ada mekanisme sendiri soal penentuan upah minimum. Itu kewenangannya sudah ada di kepala daerah, gubernur‎, atau walikota," kata Hanif di Kantor Kemenaker, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Hanif menjelaskan, perkara UMP bukanlah soal cukup atau tidak cukup. Semua itu kembali lagi ke kondisi masing-masing daerah. Tentu sudah ada parameter dan survei yang digunakan sebagai dasar keputusan kepala daerah untuk menentukan besaran UMP.

"‎Itu kan tergantung kebutuhan. Anda misalnya kalau gajinya Rp 10 juta, tapi keluarnya Rp 11 juta, tentu enggak cukup dong," kata Hanif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Kemenaker telah memberikan 'treatment' bagi kaum buruh yang terkena imbas kenaikan harga BBM bersubsidi. Beberapa jenis insentif dari perusahaan-perusahaan untuk buruknya sudah didorong Kemenaker untuk bisa diterapkan, agar imbas pengalihan subsidi BBM ini tak terlalu memberatkan keuangan buruh.

"‎Kita sudah dorong perusahaan untuk memberi insentif, misal berupa uang transpot dan makan. Kita sudah panggil tim percepatan penyediaan perumahan pekerja, kita sudah panggil BPJS ketenagakerjaan. Ini untuk memastikan dampak yang timbul akibat pengalihan subsidi agar tidak terlalu memberatkan‎," tutur Hanif.



(dnu/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads