"Kalau setelah fit and proper test tidak ada yang dipilih, ya itu urusan lain," kata Aziz usai rapat pleno di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (27/11/2014).
Dua capim KPK adalah Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. Politikus Golkar ini pun membuka kemungkinan proses pemilihan calon pimpinan KPK diulang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila pengganti Busyro tidak dipilih saat ini, maka akan ada kekosongan kursi 1 pimpinan. Aziz menganggap tidak masalah apabila hanya ada 4 pimpinan KPK karena sifatnya yang kolektif kolegial meski di pasal 21 ayat 1 UU 30/2002 menyebut bahwa pimpinan KPK berjumlah 5 orang.
"Ada di UU 30/2002, kan bekerjanya kolektif kolegial," ucap Aziz mengutip pasal 21 ayat 5.
Saat ini, proses pemilihan capim KPK di Komisi III DPR memang masih berpolemik. Masing-masing fraksi memiliki pandangan yang berbeda, salah satunya PPP yang meminta agar pemilihan capim KPK ditunda sehingga serentak dengan 4 pimpinan KPK lainnya.
"PPP minta tunda, barengan saja sama 4 yang lain. Kalau bisa sistem pemilihan pimpinan di UU-nya diubah," kata anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani
(imk/ndr)