Tak ada Jabatan Panglima Tertinggi atau Jenderal Bintang Lima di PBB

Tak ada Jabatan Panglima Tertinggi atau Jenderal Bintang Lima di PBB

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 18:10 WIB
Jakarta - Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang struktur jabatan di PBB. Salah satunya adalah tentang keberadaan posisi panglima tertinggi, pendiri dan guarantor tunggal, hingga jenderal bintang lima di PBB, yang dipastikan tidak pernah ada.

Jabatan itu diklaim dimiliki oleh Adityo Bambang Mataram, pria yang jadi tersangka karena penyalahgunaan atribut negara di Polresta Medan. Dalam surat elektronik tanpa kontak dan alamat kepada redaksi detikcom, Adityo menulis jabatannya sebagai panglima tertinggi, pendiri dan guarantor tunggal United Nations Peace Keeping Forces Council South East Asia (UNTPKFCSEA). Dia juga menuliskan pangkatnya sebagai 'Five Stars General (GA) of UN-TPKFCSEA'.

Adakah jabatan seperti itu di PBB atau di organisasi turunan PBB lainnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada itu organisasi bernama UN TPKFCSEA. Tidak ada juga istilah panglima tertinggi di PBB, atau di struktur pasukan perdamaian," tegas Direktur United Nations Information Center di Jakarta, Michele Zaccheo, saat dikontak via email oleh detikcom, Kamis (27/11/2014). Wawancara disampaikan dalam bahasa Inggris.

Michele menambahkan, jabatan dengan embel-embel militer hanya ada penasihat militer untuk sekretaris jenderal PBB lalu setiap pasukan perdamaian memiliki komandan pasukan atau force commander, yang merupakan pejabat militer tinggi di negaranya masing-masing.

Ada tiga pria yang sebelumnya mengaku sebagai jenderal PBB dari organisasi United Nations Peace Keeping Forces Council South East Asia (UNTPKFCSEA). Mereka adalah Adityo Bambang Mataram yang mengenakan seragam dengan tanda pangkat lima bintang atau jenderal besar. Sementara dua lagi mengenakan tanda pangkat tiga bintang atau letnan jenderal, yakni Syarifuddin P Simbolon dan Jemmy Mokodompit.

Polisi memastikan ketiganya adalah gadungan. Status mereka kini jadi tersangka penyalahgunaan atribut kenegaraan. Ketiganya tidak ditahan, dan hanya dikenai wajib lapor. Namun polisi mengimbau agar siapa pun warga yang pernah dirugikan oleh kehadiran mereka agar melapor.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads