Ini Peran Hartono di Korupsi Suap CPNS Musi Rawas Utara Sumsel

Ini Peran Hartono di Korupsi Suap CPNS Musi Rawas Utara Sumsel

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 16:39 WIB
Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi milik Hartono yang disebut-sebut tersangka suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.

Apa peran Hartono dalam kasus yang membelit Kabag Hukun Pemkab Muratara, M Rifai?

"Nama dia disebut oleh tersangka M. Rifai," kata Kasubdit I Tipidkor Kombes Samudi saat berbincang dengan detikcom di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik, kata Samudi, masih menjadikan Hartono sebagai saksi dalam kasus tersebut. Belum ada bukti menguatkan untuk menjerat Hartono dalam kasus ini.

Samudi tidak merinci peran apa yang melibatkan wiraswasta tersebut seperti disebut-sebut tersangka Rifai. Namun dipastikan ada beberapa petunjuk yang berguna untuk kepentingan penyidikan.

Di tempat sama, Kabagops Dit Tipidkor AKBP Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan Rabu (26/11/2014) kemarin dilakukan di dua lokasi, yaitu di Apartemen Essence Tower Eminence, Kmr 1803 Jl Dharmawangsa 10 No 86 Jaksel, dan di Jl Cipunegara II/18-A RT/RW 03/08, Kel. Cipayung, Kec. Ciputat. Kedua tempat tersebut milik pribadi Hartono.

Penyidik membawa serta beberapa dokumen dan alat-alat komunikasi dari pengeledahan di dua tempat itu.

"Atas penggeledahan kemudian dibuatkan Berita Acara Penggeledahan, dan terhadap Hartono dilakukan pengambilan berita acara pemeriksaan sebagai saksi," kata Arief.

Kasus mencuat setelah Polda Bengkulu menangkap empat orang, dua diantaranya polisi. Sementara satu orang adalah Plh Kabag Kepegawaian Pemkab Muratara, M Rifai, dan seorang lainnya adalah wiraswasta, akhir September lalu.

Polisi mengamankan uang hampir Rp 2 miliar yang diduga dari para CPNS. Uang tersebut dibagi dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang rencananya hendak 'disetor' ke Jakarta kepada seseorang.

Rifa'i diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Ps 5 ayat 1 huruf a atau Ps 13 Jo Ps 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads