Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pemeriksaan kedua majikan korban akan dilakukan pada tahap akhir setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai.
"Ada (pemeriksaan majikan) tapi nanti. Kita periksa saksi-saksi dulu, cek visum, baru nanti panggil terlapor," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bila terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud, kedua majikannya terancam pidana.
"Bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan UU KDRT," cetusnya.
Ia melanjutkan, penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut, termasuk keterangan para saksi.
"Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan memintakan visum korban," imbuhnya.
Sementara itu, Rikwanto belum bisa memastikan sejak kapan korban dianiaya. Menurutnya, korban dianiaya pada momen-momen tertentu saja.
"Ada pencetusnya, entah mungkin korban melakukan pekerjaan yang dianggap salah, sehingga dianiaya. Tidak setiap saat," lanjutnya.
Korban melaporkan dua majikannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 November 2014 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku kerap dianiaya majikannya seperti disetrika, disiram air panas dan lain-lain, saat bekerja di rumah majikannya di Jl Maluku, Menteng, Jakarta Pusat.
Korban mengaku sudah bekerja di rumah majikannya itu sejak tahun 1984 hingga Juli 2014. Hingga akhirnya korban sudah tidak tahan dengan segala penyiksaan, korban melarikan diri dari rumah majikannya, kemudian melapor ke polisi dengan pendampingan kuasa hukum.
(mei/aan)