Ini Kata KPK soal Napi Korupsi yang Kuliah S2 di Lapas

Ini Kata KPK soal Napi Korupsi yang Kuliah S2 di Lapas

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 15:51 WIB
Dok Detikcom
Semarang - Sebanyak 23 orang terpidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mengikuti program kuliah Pasca Sarjana Hukum dari Universitas Pasundan. Terkait hal itu, pimpinan KPK, Busyro Muqoddas angkat bicara.

Menurut Busyro, KPK tidak mempermasalahkan para narapidana kasus korupsi yang kuliah meski di dalam lapas. Menurutnya sudah menjadi hak narapidana untuk memperoleh pengetahuan.

"Biarkan saja. Napi juga punya hak memperoleh pengetahuan, tidak masalah," kata Busyro singkat usai acara Semiloka Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (27/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui 23 terpidana kasus korupsi dan 7 orang petugas Lapas Sukamiskin mengikuti kuliah dari Unpas itu. Peserta program S2 itu akan menjalani masa perkuliahan selama 18 bulan untuk mendapatkan gelar magister hukum.

Beberapa yang mengikuti program S2 itu antara lain Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishak, Ahmad Fathanah, Rudi Rubiandini, Adrian Woworuntu, Hotasi Nababan dan Nursetiadi Pamungkas

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads