Wanita Thailand Penyimpan Sabu di Kemaluan Divonis 12 Tahun Penjara

Wanita Thailand Penyimpan Sabu di Kemaluan Divonis 12 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 15:48 WIB
(Foto: Khairul Ikhwan/detikcom)
Medan - Seorang perempuan Warga Negara (WN) Thailand dihukum penjara selama 12 tahun dalam kasus narkotika. Dia dinilai bersalah dalam kasus penyelundupan sabu seberat 579,6 gram yang disembunyikan di sepatu dan kemaluannya.

Vonis terhadap terdakwa Tipan Pruksa (27) itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/11/2014). Sidang ini dipimpin hakim Hiras Sihombing.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakin melanggar hukum karena sengaja berupaya menyeludupkan narkotika kelas 1 seberat 579,6 gram ke Sumut melalui Bandara Internasional Kuala Namu. Hal itu melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman kurungan badan selama 12 tahun. Selain itu, hakim juga menetapkan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman 16 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar.

"Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar hakim.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penerjemah menyatakan memahami vonis itu. Masih belum ditentukan apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak.

"Nanti, menunggu pertemuan dengan pihak Kedutaan Thailand, baru diputuskan apakah banding atau tidak," kata Chandra Sitio, penasihat hukum terdakwa.

Tipan Pruksa, janda satu anak asal Bangkok, ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Kuala Namu pada 15 Mei lalu sesaat setelah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia. Dalam pemeriksaan petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sepatu dan disimpan dalam kemaluannya.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads