Vonis terhadap terdakwa Tipan Pruksa (27) itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/11/2014). Sidang ini dipimpin hakim Hiras Sihombing.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakin melanggar hukum karena sengaja berupaya menyeludupkan narkotika kelas 1 seberat 579,6 gram ke Sumut melalui Bandara Internasional Kuala Namu. Hal itu melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar hakim.
Atas putusan itu, terdakwa melalui penerjemah menyatakan memahami vonis itu. Masih belum ditentukan apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak.
"Nanti, menunggu pertemuan dengan pihak Kedutaan Thailand, baru diputuskan apakah banding atau tidak," kata Chandra Sitio, penasihat hukum terdakwa.
Tipan Pruksa, janda satu anak asal Bangkok, ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Kuala Namu pada 15 Mei lalu sesaat setelah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia. Dalam pemeriksaan petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sepatu dan disimpan dalam kemaluannya.
(rul/try)